Al-Qur'an tidak memberikan hukuman duniawi bagi orang yang meninggalkan Islam dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Para ulama klasik berpendapat bahwa murtad dihukum mati bila disertai pengkhianatan atau pemberontakan, dan banyak ulama modern mengatakan bahwa iman seseorang adalah urusan antara dirinya dan Allah.
Jawaban lengkap
Al-Qur'an menyebut kemurtadan beberapa kali dan berbicara tentang hukuman di kehidupan berikutnya, tetapi tidak pernah di pengadilan dunia ini. Sebuah hadis berbunyi 'siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia', dan banyak ahli fikih klasik mengambilnya secara harfiah, sementara yang lain, seperti mazhab Hanafi, membatasinya pada mereka yang memerangi masyarakat. Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa hadis ini berlaku untuk pengkhianatan pada masa perang, ketika meninggalkan Islam berarti bergabung dengan musuh.
Dalam praktiknya, beberapa negara memang menghukum kemurtadan secara hukum, dan di banyak negara lain keluarga dan komunitas menekan orang yang keluar. Ini adalah persoalan nyata yang menurut banyak umat Muslim harus direformasi, dan yang lain mengatakan bahwa ayat 'tidak ada paksaan dalam agama' menjadikan hukuman apa pun tidak patut.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.
Jawaban ini mengikuti pemahaman Sunni arus utama dan merupakan pembelajaran umum, bukan fatwa. Jika umat Muslim berbeda pendapat, jawabannya menyebutkannya. Punya pertanyaan sendiri? Tulis kepada kami.