Al-Qur'an melarang yang memabukkan karena merusak akal dan menyebabkan bahaya, pertengkaran, dan lalai dari salat. Umat Muslim menjauhi semua minuman dan obat yang memabukkan, dalam jumlah berapa pun.
Jawaban lengkap
Hukumnya turun secara bertahap. Al-Qur'an mula-mula menyatakan bahwa khamar dan judi mengandung beberapa manfaat tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian memerintahkan orang untuk tidak salat dalam keadaan mabuk, dan akhirnya menyebutnya 'perbuatan keji, termasuk perbuatan setan' yang menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah. Para sahabat menumpahkan khamar mereka di jalan-jalan Madinah.
Nabi ﷺ bersabda bahwa apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, haram pula dalam jumlah sedikit. Umat Muslim menunjuk pada bahaya alkohol bagi kesehatan, keluarga, dan keselamatan berlalu lintas. Umat Muslim juga menghindari bekerja di bidang alkohol atau mengambil keuntungan darinya, dan memasak dengannya.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Sumber
Hadis dan riwayat yang menjadi dasar jawaban ini. Buka sebuah nomor untuk membacanya di sunnah.com.
Jawaban ini mengikuti pemahaman Sunni arus utama dan merupakan pembelajaran umum, bukan fatwa. Jika umat Muslim berbeda pendapat, jawabannya menyebutkannya. Punya pertanyaan sendiri? Tulis kepada kami.