Muslim Flow sedang diuji dan segera hadir di Google Play. Unduh

Wanita, keluarga, dan pernikahan

Bagaimana pernikahan dalam Islam?

Jawaban singkat

Pernikahan dalam Islam adalah akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berdasarkan persetujuan bersama, dengan pemberian (mahar) dari suami kepada istri, saksi-saksi, dan pengumuman secara terbuka. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai sumber cinta, kasih sayang, dan ketenteraman.

Jawaban lengkap

Perempuan harus menyetujui pernikahan itu. Pernikahan paksa tidak sah, dan Nabi ﷺ mengizinkan seorang perempuan membatalkan pernikahan yang diatur ayahnya tanpa persetujuannya. Mahar adalah milik istri seorang. Seorang laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Muslim, atau perempuan Yahudi atau Kristen yang menjaga kehormatan, dan perempuan Muslim menikah dengan laki-laki Muslim.

Banyak keluarga Muslim membantu anak-anak muda bertemu melalui kerabat dan teman, tetapi pilihan tetap berada di tangan mereka. Perjodohan yang disetujui kedua belah pihak berbeda dari pernikahan paksa, yang dilarang. Setelah menikah, pasangan saling berutang kebaikan dan rasa hormat, dan suami bertanggung jawab atas nafkah.

Dari Al-Qur'an

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا ﴿٤﴾

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ ﴿٣٢﴾

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Sumber

Hadis dan riwayat yang menjadi dasar jawaban ini. Buka sebuah nomor untuk membacanya di sunnah.com.

Mohon diperhatikan

Jawaban ini mengikuti pemahaman Sunni arus utama dan merupakan pembelajaran umum, bukan fatwa. Jika umat Muslim berbeda pendapat, jawabannya menyebutkannya. Punya pertanyaan sendiri? Tulis kepada kami.

WhatsApp