Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi hingga empat istri, tetapi hanya dengan syarat keadilan yang ketat, dan Al-Qur'an memperingatkan bahwa jika seseorang takut tidak berlaku adil, maka hendaknya menikahi satu saja. Dalam praktiknya, sebagian besar pernikahan Muslim saat ini adalah monogami.
Jawaban lengkap
Ayat itu diturunkan setelah Perang Uhud, ketika banyak laki-laki telah gugur dan banyak janda serta anak yatim memerlukan perlindungan. Poligami ada di seluruh dunia pada masa itu dan tanpa batas; Islam membatasinya hingga empat dan menyertakan syarat: perlakuan yang sama dalam nafkah, tempat tinggal, dan waktu, serta persetujuan hukum. Al-Qur'an sendiri menyatakan bahwa seseorang tidak dapat sepenuhnya berlaku sama terhadap istri-istrinya, sekeras apa pun ia berusaha.
Seorang wanita dapat mengajukan syarat dalam akad nikahnya bahwa suaminya tidak akan menikahi wanita lain, dan hal ini diterima oleh sebagian besar mazhab. Beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, seperti Tunisia dan Türkiye, telah melarang poligami, dan yang lain mensyaratkan persetujuan pengadilan atau istri. Umat Muslim berbeda pendapat tentang seberapa luas praktik ini sebaiknya dijalankan saat ini.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jawaban ini mengikuti pemahaman Sunni arus utama dan merupakan pembelajaran umum, bukan fatwa. Jika umat Muslim berbeda pendapat, jawabannya menyebutkannya. Punya pertanyaan sendiri? Tulis kepada kami.