Nabi Muhammad ﷺ menikah dengan satu wanita, Khadijah, selama 25 tahun sampai wafatnya, ketika beliau berusia sekitar 50 tahun. Pernikahan-pernikahan beliau berikutnya, setelah wafatnya, sebagian besar dengan para janda dan karena alasan sosial dan politik, seperti untuk melindungi mereka, menjalin persekutuan, dan mengajar masyarakat melalui rumah tangga beliau.
Jawaban lengkap
Sebagian besar istri beliau adalah janda atau bercerai, sebagian dengan anak-anak, dan banyak di antara mereka lebih tua daripada beliau. Pernikahan seperti dengan Ummu Salamah, yang suaminya telah wafat, dan Zainab binti Khuzaimah, yang dikenal sebagai 'ibu orang-orang miskin', memberikan perlindungan. Pernikahan dengan Juwairiyah dan Shafiyyah, yang ditawan, berakibat pada kebebasan mereka dan pembebasan banyak orang dari kaum mereka. Para istri beliau juga menjadi guru bagi kaum wanita dan penyampai teladan beliau, dan Aisyah sendiri meriwayatkan lebih dari dua ribu hadis.
Al-Qur'an memberi beliau aturan khusus dalam hal ini, dan batas empat istri bagi seluruh umat lainnya. Para pengkritik berpendapat bahwa ini soal nafsu, dan umat Muslim menjawab bahwa seorang laki-laki dengan nafsu seperti itu tidak akan bertahan dengan satu istri yang lebih tua selama 25 tahun, dan bahwa musuh-musuhnya, yang menuduhnya dengan segala hal lain, tidak menuduhnya dengan hal ini.
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jawaban ini mengikuti pemahaman Sunni arus utama dan merupakan pembelajaran umum, bukan fatwa. Jika umat Muslim berbeda pendapat, jawabannya menyebutkannya. Punya pertanyaan sendiri? Tulis kepada kami.