Zakat adalah sedekah tahunan sebesar 2,5% dari tabungan dan harta yang melebihi jumlah minimum (nisab), dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat diberikan kepada orang miskin dan orang lain yang membutuhkan, dan menyucikan harta serta hati seseorang.
Jawaban lengkap
Al-Qur'an menyebutkan delapan golongan yang boleh menerima zakat, termasuk orang fakir, orang miskin, orang yang berutang, musafir yang kehabisan bekal, mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikannya, dan untuk memerdekakan budak. Zakat adalah hak orang miskin atas harta orang kaya, bukan pemberian atas dasar kemurahan hati.
Selain zakat yang wajib, Islam menganjurkan sedekah sukarela (sadaqah) kapan saja, seperti memberi makan seseorang, menolong tetangga, atau bahkan sebuah senyuman. Nabi ﷺ bersabda bahwa sedekah tidak mengurangi harta. Zakat adalah salah satu sistem kesejahteraan sosial paling awal dalam sejarah.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Jawaban ini mengikuti pemahaman Sunni arus utama dan merupakan pembelajaran umum, bukan fatwa. Jika umat Muslim berbeda pendapat, jawabannya menyebutkannya. Punya pertanyaan sendiri? Tulis kepada kami.