Yes, up to four, with a firm condition of justice among them. The Quran says that whoever fears he will not be just should marry one (4:3), and notes that perfect fairness in feeling is not possible (4:129), so the duty is justice in spending, time and treatment. Local law and agreements may add conditions.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
This is general information, not a fatwa. For your own situation, ask a qualified scholar.
Questions about halal and haram
Is a man allowed to marry more than one wife?
Yes, up to four, with a firm condition of justice among them. The Quran says that whoever fears he will not be just should marry one (4:3), and notes that perfect fairness in feeling is not possible (4:129), so the duty is justice in spending, time and treatment. Local law and agreements may add conditions.