Yes. The Quran sets a severe punishment for those who accuse chaste people without four witnesses (24:4), and curses those who slander believing women who never thought of evil (24:23). It is a major sin.
Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan (zina) kepada perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawakan empat orang saksi, maka sebatlah mereka delapan puluh kali sebat; dan janganlah kamu menerima persaksian mereka itu selama-lamanya; kerana mereka adalah orang-orang yang fasik; -
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, yang tidak terlintas memikirkan sebarang kejahatan, lagi yang beriman, akan dilaknat (oleh Allah) di dunia dan di akhirat dan, mereka pula akan beroleh azab seksa yang besar;
This is general information, not a fatwa. For your own situation, ask a qualified scholar.
Questions about halal and haram
Is falsely accusing someone of immorality haram?
Yes. The Quran sets a severe punishment for those who accuse chaste people without four witnesses (24:4), and curses those who slander believing women who never thought of evil (24:23). It is a major sin.