Yes. The Quran sets a severe punishment for those who accuse chaste people without four witnesses (24:4), and curses those who slander believing women who never thought of evil (24:23). It is a major sin.
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
This is general information, not a fatwa. For your own situation, ask a qualified scholar.
Questions about halal and haram
Is falsely accusing someone of immorality haram?
Yes. The Quran sets a severe punishment for those who accuse chaste people without four witnesses (24:4), and curses those who slander believing women who never thought of evil (24:23). It is a major sin.